Senin, 15 Oktober 2018

CRITICAL REVIEW JURNAL PENELITIAN "KAJIAN PENGEMBANGAN TATA GUNA LAHAN PERMUKIMAN KAWASAN PESISIR KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS : KECAMATAN MEURAXA)"


A. RINGKASAN ISU
            Pada penulisan critical review ini, jurnal yang digunakan adalah Jurnal Teknik Sipil Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala yang berjudul KAJIAN PENGEMBANGAN TATA GUNA LAHAN PERMUKIMAN KAWASAN PESISIR KOTA BANDA ACEH dengan Studi Kasus yaitu di Kecamatan Meuraxa. Jurnal ini disusun oleh Agus Fitriani yang merupakan mahasiswa Magister Teknik Sipil Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Mirza Irwansyah dan Sugianto yang merupakan Dosen Pembimbing Prodi Magister Teknik Sipil Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh.
            Pada jurnal penelitian ini penulis menyatakan bahwa wilayah pesisir adalah wilayah yang unik dengan keragaman kondisinya dalam segi ekonomi, sosial maupun lingkungan. Namun sebagian pesisir Aceh pernah terjadi bencana tsunami yang mengakibatkan kerusakan dan perubahan garis pantai serta lahan yang ada di pesisir. Output yang dihasilkan oleh penulis bahwa masih banyak pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang ada pada RTRW Kota Banda Aceh contohnya saja seperti kawasan cagar budaya yaitu kawasan sekitar Mesjid Baiturrahim yang masih di gunakan sebagai kawasan permukiman. Selain pemanfaatan lahan, bentuk massa yang ada di kawasan pesisir ini tidak ramah bencana dan masih ada sistem mitigasi yang belum diterapkan dengan baik.
            Jurnal ini ditulis karena dilatarbelakangi harus adanya penataan ruang kembali wilayah Aceh pasca bencana Tsunami yang mana hal ini mengakibatkan kerusakan parah pada wilayah Kota Banda Aceh terlebih lagi pada kawasan pesisir, dimana kawasan-kawasan tersebut diharuskan adanya penggunaan prinsip mitigasi bencana yang di tujukan untuk mengantisipasi dampak bencana yang mungkin datang, serta mewujudkan tata ruang kawasan yang lebih baik dari keadaan sebelum bencana. Penulis menggunakan lokasi studi yaitu di Kecamatan Meauraxa dimana Kecamatan Meuraxa ini berada di 4 meter diatas permukaan laut dimana kawasan ini adalah kawasan pesisir. Luas kecamatan ini sebesar 7,26 km2, yaitu sekitar 11,83% dari luas keseluruhan Kota Banda Aceh.  Kecamatan ini memiliki 16 enam belas Gampong dan enam puluh empat dusun. Kecamatan ini mempunyai posisi yang strategis karena kawasan pesisir wilayah ini dilengkapi dengan prasarana pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Pulau Weh dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Sedangkan dari segi transportasi darat Kecamatan Meuraxa dilewati jalur rencana jalan arteri primer yang akan melewati Simpang Lamteumen – Lamjame – Ulee Pata - Ulee Lheue - Gampong Jawa – Deah Raya – Tibang - Krueng Cut tembus ke Krueng Raya. Sebab inilah penulis melakukan penelitian bagaimana kondisi eksisting kawasan permukiman di pesisir Kecamatan Meuraxa serta bagaimana membuat perencanaan yang sesuai dengan kondisi yang ada agar wilayah pesisir ini menjadi lebih baik dari sebelumnya dalam segi ekonomi sosial dan lingkungannya.
            Metode yang digunakan penulis yaitu mengkaji tata guna lahan pemukiman kawasan pesisir Kota Banda Aceh yang mana penelitian ini terklasifikasi sebagai penelitian dekriptif. Cara perolehan data penulis menggunakan data primer seperti observasi, kuisioner, wawancara serta dari data-data sekunder yang dapat mendukung penelitian tersebut.
            Fokus penelitian penulis pada jurnal penelitian ini yaitu mengetahui kondisi eksisting pesisir Kecamatan Meauraxa yang mana penuli melakukan penelitian tersebut dilakukan dalam kurun waktu dari bulan Desember tahun 2012 hingga Maret tahun 2013. Fokus lainnya yaitu agar penulis dapat membuat perencanaan yang sesuai dengan kondisi yang telah diidentfikasi tersebut agar menjadi lebih baik wilayah pesisir tersebut. Lokasi yang digunakan pada penelitian ini yang mana hal tersebut menjadi sebuah populasi yaitu masyarakat yang tinggal di Kecamatan Meuraxa yang terdiri dari 8 (delapan) desa di Kelurahan Punge Juroeng serta sampel yang dipakai adalah desa-desa yang berada dipesisir atau lebih dekat ke laut, seperti Desa Gampong Pie, Ulee Lheue, Deah Glumpang, Deah Baro, Alue Deah Tengoh dan Desa Lampaseh Aceh.
            Pada penelitian ini dibahas bahwa secara geografis kawasan Kecamatan Meuraxa berada di muara sungai Krueng Aceh, tepatnya dalam kawasan pesisir pantai bagian utara kota Banda Aceh dimana permukiman dibangun tidak jauh dari garis pantai, yaitu kurang lebih 800 m – 1 km dari garis pantai. Dimana kawasan tersebut tidak jauh dari kawasan perdagangan dan jasa. Berdasarkan pola dan struktur ruang Kecamatan ini berada di posisi yang strategis karena kawasan pesisirnya dilengkapi dengan prasarana pelabuhan penyeberangan yang mana infrastruktur ini menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Pulau Weh dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Sedangkan dari pergerakan darat, Kecamatan Meuraxa dilewati oleh jalur perencanaan jalan arteri primer yang melewati daerah Simpang Lamteumen – Lamjame - Ulee Pata – Ulee Lheue - Gampong Jawa - Deah Raya – Tibang - Krueng Cut tembus ke Krueng Raya. Pada RTRW Kecamatan Meuraxa diklasifikasikan sebagai kawasan penghijauan (eco zone) serta kawasan penyelamatan. Dimana dalam arahan penatagunaan lahannya, Meuraxa lebih di dominasi oleh peruntukan hutan bakau dan kawasan pariwisata, dengan diminimalkannya peruntukan lahan untuk kawasan permukiman. Perubahan tata guna lahan atau pemanfaatan lahan yang terjadi pada kawasan adalah hal yang akan menjadi titik berat perhatian yang dibahas penulis. Sedangkan dari perkembangannya, kecamatan ini cenderung berkembang linear di sekitar jalan utama antara kecamatan dan ibukota Banda Aceh. Dari segi pembagian zonasi kawasan, Kecamatan Meuraxa terbagi menjadi tiga bagian yaitu, Zona Pesisir, Zona Penghijauan dan Zona Kota Lama.
            Dari segi pemanfaatan ruang penulis menyatakan bahwa tidak teraturnya pola permukiman di Kecamatan Meuraxa yang mana hal ini diakibatkan pembangunan rumah yang tanpa melalui perencanaan yang jelas yang pastinya hal ini akan menimbulkan kesan tidak tertata. Untuk area tidak terbangun lebih dimanfaatkan sebagai ruang terbuka seperti lapangan olahraga, kawasan badan air seperti pesisir pantai, tambak, sungai serta genangan. Selain itu kawasan pesisir pantai pada RTRW Kota Banda Aceh disebutkan sebagai kawasan rawan bencana dimana dalam pemanfaatan lahannya, sangatlah dibatasi dimana harus memenuhi syarat-syarat mitigasi bencana, sebab itulah dari pesisir lebih digunakan sebagai pengembangan ruang untuk hutan bakau. Sedangkan dari segi eksisting penggunaan lahan kawasan pesisir Kecamatan Meuraxa lebih didominasi permukiman. Setelah dilakukan observasi dari penulis didapatkan bahwa terdapat kawasan yang awalnya kawasan cagar budaya menjadi kawasan permukiman, dan dari kawasan pariwisata dan hiburan menjadi kawasan permukiman. Dari hasil wawancara kepada Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Kepala Seksi Perencanaan Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Aceh Ibu Winarti Adi, BE beliau menyatakan bahwa pembangunan khususnya untuk perumahan yang terjadi di kawasan pesisir Kecamatan Meuraxa memang sedikit diluar kendali, hal ini dikarenakan banyaknya warga yang membangun tanpa ijin tetapi tidak diikuti dengan adanya sanksi-sanksi yang diberikan. Sehingga pertumbuhan perumahan yang ada saat ini banyak yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh.
            Penulis menyimpulkan dari jurnal penelitiannya bahwa Kecamatan Meuraxa merupakan kawasan pesisir yang memiliki banyak potensi yang sesungguhnya dapat dikembangkan. Sumber daya alam dan lingkungan yang kaya belum sepenuhnya dipahami serta dimanfaatkan. Kebijakan pemerintah yang hanya berorientasi ke darat  yang mana pada akhirnya menjadikan wilayah perairan disekitarnya menjadi kawasan kumuh karena tidak adanya regulasi hukum yang jelas. Kesimpulan selanjutnya bahwa pemerintah mempunyai porsi yang cukup besar dalam pengelolaan lingkungan pesisir di setiap kawasan Kota Banda Aceh khususnya di Kecamatan Meuraxa. Beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pengarahan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, memberi penyuluhan dan pengetahuan lebih lanjut akan fungsi serta manfaat hutan mangrove, memberikan sikap, aturan dan peringatan yang keras terhadap siapa saja ang memanfaatkan alam secara tidak tepat, membantu pengadaan bibit mangrove dan membimbing masyarakat pesisir yang ada secara aktif dalam mengolah lingkungannya dengan baik. Bimbingan dari pemerintah harus diupayakan secara intensif dan berkala agar proses yang berjalan dapat memberikan hasil yang optimal. Kesimpulan yang ketiga yaitu, pada kondisi eksistingnya perkembangan struktur ruang dan pola ruang Kota Banda Aceh masih belum sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh. Kesimpulan keempat, bahwa untuk menyikapi perubahan fisik dan nonfisik Kecamatan Meuraxa akibat bencana gempa dan Tsunami, maka pola dan struktur tata ruang yang ada sekarang menjadi pertimbangan penting dalam menyusun kembali rencana tata ruang Kecamatan Meuraxa dimasa mendatang. Dan yang terakhir yaitu kebijakan yang harus diambil untuk perencanaan kawasan pesisir adalah harus adanya pendekatan terhadap perencanaan mitigasi bencana gempa dan Tsunami.

B. TANGGAPAN TERHADAP ISU
            Isu yang diangkat pada jurnal yaitu terkait dengan kajian pengembangan tata guna lahan permukiman kawasan pesisir kota Banda Aceh dengan Studi Kasus yaitu di Kecamatan Meuraxa sangat menarik, dimana sang penulis jurnal mengungkapkan bahwa kawasan permukiman yang ada di Kecamatan Meuraxa ini tumbuh di kawasan secara tidak teratur. Sang penulis mengatakan hal ini terjadi disaat setelah kejadian bencana Tsunami. Jurnal ini semakin diperkuat hasil penelitiannya karena penelitian ini dilakukan selama 3 bulan yang mana sang penulis juga menggunakan metode pengumpulan data yang lengkap yaitu dengan cara primer (observasi, kuisioner, dan wawancara) dan dengan cara sekunder.
            Tujuan penelitian pada jurnal ini juga cukup menarik dimana keterkaitan antara tujuan dengan hal yang dibahas sudah cukup relevan namun pada tujuan untuk membuat perencanaan di Kecamatan Meuraxa tidak terlalu difokuskan penjabarannya yang mana hal ini menjadi suatu kekurangan tersendiri. Dari Yang mana dapat disimpulkan bahwa jurnal ini hanya ingin menyampaikan fakta-fakta eksisting di Kecamatan Meuraxa dimana banyak kawasan yang peruntukkan kawasan tersebut seharusnya bukan kawasan pemukiman malah menjadi kawasan pemukiman sedangkan pada perencanaannya sang penulis mengharapkan adanya penyusunan kembali RTRW Banda Aceh harus ada perencanaa terkait pendekatan mitigasi bencana gempa dan Tsunami.

C. REKOMENDASI
            Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu dari segi pembahasan yang ada di jurnal ini. Seharusnya penulis lebih mendetailkan juga terkait pembahasan dari segi perencanaan. Bukan hanya menyatakan untuk mengkaji ulang RTRW yang mungkin dalam pengaplikasiannya akan sulit. Penulis bisa membuat rencana-rencana lain yang lebih dapat dilakukan pada saat itu juga. Misalnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membuat Rumah Susun untuk kawasan pemukiman pesisir disana atau bisa juga memberlakukan pemukiman yang berkonsep KOTAKU yang pastinya dari dua rencana tersebut haruslah telah memenuhi syarat-syarat mitigasi bencana. Dan diharapkan ada penambahan isi seperti pengelolaan yang tepat untuk kawasan pemukiman kawasan pesisir Kecamatan Meuraxa. Dengan ini maka jurnal tersebut dapat menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar