A.
RINGKASAN ISU
Pada penulisan critical review ini,
jurnal yang digunakan adalah Jurnal Teknik Sipil Pasca Sarjana Universitas
Syiah Kuala yang berjudul KAJIAN PENGEMBANGAN TATA GUNA LAHAN PERMUKIMAN KAWASAN
PESISIR KOTA BANDA ACEH dengan Studi Kasus yaitu di Kecamatan Meuraxa. Jurnal
ini disusun oleh Agus Fitriani yang merupakan mahasiswa Magister Teknik Sipil Universitas
Syiah Kuala Banda Aceh, Mirza Irwansyah dan Sugianto yang merupakan Dosen
Pembimbing Prodi Magister Teknik Sipil Universitas Syiah Kuala, Darussalam,
Banda Aceh.
Pada jurnal penelitian ini penulis
menyatakan bahwa wilayah pesisir adalah wilayah yang unik dengan keragaman
kondisinya dalam segi ekonomi, sosial maupun lingkungan. Namun sebagian pesisir
Aceh pernah terjadi bencana tsunami yang mengakibatkan kerusakan dan perubahan
garis pantai serta lahan yang ada di pesisir. Output yang dihasilkan oleh
penulis bahwa masih banyak pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan
peruntukan lahan yang ada pada RTRW Kota Banda Aceh contohnya saja seperti
kawasan cagar budaya yaitu kawasan sekitar Mesjid Baiturrahim yang masih di
gunakan sebagai kawasan permukiman. Selain pemanfaatan lahan, bentuk massa yang
ada di kawasan pesisir ini tidak ramah bencana dan masih ada sistem mitigasi yang
belum diterapkan dengan baik.
Jurnal ini ditulis karena
dilatarbelakangi harus adanya penataan ruang kembali wilayah Aceh pasca bencana
Tsunami yang mana hal ini mengakibatkan kerusakan parah pada wilayah Kota Banda
Aceh terlebih lagi pada kawasan pesisir, dimana kawasan-kawasan tersebut diharuskan
adanya penggunaan prinsip mitigasi bencana yang di tujukan untuk mengantisipasi
dampak bencana yang mungkin datang, serta mewujudkan tata ruang kawasan yang
lebih baik dari keadaan sebelum bencana. Penulis menggunakan lokasi studi yaitu
di Kecamatan Meauraxa dimana Kecamatan Meuraxa ini berada di 4 meter diatas
permukaan laut dimana kawasan ini adalah kawasan pesisir. Luas kecamatan ini
sebesar 7,26 km2, yaitu sekitar 11,83% dari luas keseluruhan Kota Banda Aceh. Kecamatan ini memiliki 16 enam belas Gampong
dan enam puluh empat dusun. Kecamatan ini mempunyai posisi yang strategis
karena kawasan pesisir wilayah ini dilengkapi dengan prasarana pelabuhan penyeberangan
yang menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Pulau Weh dan pulau-pulau kecil di
sekitarnya. Sedangkan dari segi transportasi darat Kecamatan Meuraxa dilewati
jalur rencana jalan arteri primer yang akan melewati Simpang Lamteumen –
Lamjame – Ulee Pata - Ulee Lheue - Gampong Jawa – Deah Raya – Tibang - Krueng
Cut tembus ke Krueng Raya. Sebab inilah penulis melakukan penelitian bagaimana
kondisi eksisting kawasan permukiman di pesisir Kecamatan Meuraxa serta bagaimana
membuat perencanaan yang sesuai dengan kondisi yang ada agar wilayah pesisir
ini menjadi lebih baik dari sebelumnya dalam segi ekonomi sosial dan
lingkungannya.
Metode yang digunakan penulis yaitu
mengkaji tata guna lahan pemukiman kawasan pesisir Kota Banda Aceh yang mana
penelitian ini terklasifikasi sebagai penelitian dekriptif. Cara perolehan data
penulis menggunakan data primer seperti observasi, kuisioner, wawancara serta
dari data-data sekunder yang dapat mendukung penelitian tersebut.
Fokus penelitian penulis pada jurnal
penelitian ini yaitu mengetahui kondisi eksisting pesisir Kecamatan Meauraxa
yang mana penuli melakukan penelitian tersebut dilakukan dalam kurun waktu dari
bulan Desember tahun 2012 hingga Maret tahun 2013. Fokus lainnya yaitu agar
penulis dapat membuat perencanaan yang sesuai dengan kondisi yang telah
diidentfikasi tersebut agar menjadi lebih baik wilayah pesisir tersebut. Lokasi
yang digunakan pada penelitian ini yang mana hal tersebut menjadi sebuah populasi
yaitu masyarakat yang tinggal di Kecamatan Meuraxa yang terdiri dari 8 (delapan)
desa di Kelurahan Punge Juroeng serta sampel yang dipakai adalah desa-desa yang
berada dipesisir atau lebih dekat ke laut, seperti Desa Gampong Pie, Ulee
Lheue, Deah Glumpang, Deah Baro, Alue Deah Tengoh dan Desa Lampaseh Aceh.
Pada penelitian ini dibahas bahwa secara
geografis kawasan Kecamatan Meuraxa berada di muara sungai Krueng Aceh, tepatnya
dalam kawasan pesisir pantai bagian utara kota Banda Aceh dimana permukiman dibangun
tidak jauh dari garis pantai, yaitu kurang lebih 800 m – 1 km dari garis pantai.
Dimana kawasan tersebut tidak jauh dari kawasan perdagangan dan jasa.
Berdasarkan pola dan struktur ruang Kecamatan ini berada di posisi yang
strategis karena kawasan pesisirnya dilengkapi dengan prasarana pelabuhan
penyeberangan yang mana infrastruktur ini menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Pulau
Weh dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Sedangkan dari pergerakan darat, Kecamatan
Meuraxa dilewati oleh jalur perencanaan jalan arteri primer yang melewati
daerah Simpang Lamteumen – Lamjame - Ulee Pata – Ulee Lheue - Gampong Jawa -
Deah Raya – Tibang - Krueng Cut tembus ke Krueng Raya. Pada RTRW Kecamatan
Meuraxa diklasifikasikan sebagai kawasan penghijauan (eco zone) serta kawasan penyelamatan. Dimana dalam arahan penatagunaan
lahannya, Meuraxa lebih di dominasi oleh peruntukan hutan bakau dan kawasan
pariwisata, dengan diminimalkannya peruntukan lahan untuk kawasan permukiman. Perubahan
tata guna lahan atau pemanfaatan lahan yang terjadi pada kawasan adalah hal yang
akan menjadi titik berat perhatian yang dibahas penulis. Sedangkan dari
perkembangannya, kecamatan ini cenderung berkembang linear di sekitar jalan
utama antara kecamatan dan ibukota Banda Aceh. Dari segi pembagian zonasi
kawasan, Kecamatan Meuraxa terbagi menjadi tiga bagian yaitu, Zona Pesisir,
Zona Penghijauan dan Zona Kota Lama.
Dari segi pemanfaatan ruang penulis
menyatakan bahwa tidak teraturnya pola permukiman di Kecamatan Meuraxa yang
mana hal ini diakibatkan pembangunan rumah yang tanpa melalui perencanaan yang
jelas yang pastinya hal ini akan menimbulkan kesan tidak tertata. Untuk area
tidak terbangun lebih dimanfaatkan sebagai ruang terbuka seperti lapangan
olahraga, kawasan badan air seperti pesisir pantai, tambak, sungai serta
genangan. Selain itu kawasan pesisir pantai pada RTRW Kota Banda Aceh
disebutkan sebagai kawasan rawan bencana dimana dalam pemanfaatan lahannya,
sangatlah dibatasi dimana harus memenuhi syarat-syarat mitigasi bencana, sebab
itulah dari pesisir lebih digunakan sebagai pengembangan ruang untuk hutan
bakau. Sedangkan dari segi eksisting penggunaan lahan kawasan pesisir Kecamatan
Meuraxa lebih didominasi permukiman. Setelah dilakukan observasi dari penulis
didapatkan bahwa terdapat kawasan yang awalnya kawasan cagar budaya menjadi
kawasan permukiman, dan dari kawasan pariwisata dan hiburan menjadi kawasan permukiman.
Dari hasil wawancara kepada Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Kepala
Seksi Perencanaan Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Aceh Ibu Winarti Adi, BE
beliau menyatakan bahwa pembangunan khususnya untuk perumahan yang terjadi di
kawasan pesisir Kecamatan Meuraxa memang sedikit diluar kendali, hal ini
dikarenakan banyaknya warga yang membangun tanpa ijin tetapi tidak diikuti dengan
adanya sanksi-sanksi yang diberikan. Sehingga pertumbuhan perumahan yang ada saat
ini banyak yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh.
Penulis menyimpulkan dari jurnal
penelitiannya bahwa Kecamatan Meuraxa merupakan kawasan pesisir yang memiliki
banyak potensi yang sesungguhnya dapat dikembangkan. Sumber daya alam dan lingkungan
yang kaya belum sepenuhnya dipahami serta dimanfaatkan. Kebijakan pemerintah yang
hanya berorientasi ke darat yang mana
pada akhirnya menjadikan wilayah perairan disekitarnya menjadi kawasan kumuh
karena tidak adanya regulasi hukum yang jelas. Kesimpulan selanjutnya bahwa pemerintah
mempunyai porsi yang cukup besar dalam pengelolaan lingkungan pesisir di setiap
kawasan Kota Banda Aceh khususnya di Kecamatan Meuraxa. Beberapa hal yang dapat
dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pengarahan tentang pentingnya menjaga
lingkungan hidup, memberi penyuluhan dan pengetahuan lebih lanjut akan fungsi
serta manfaat hutan mangrove, memberikan sikap, aturan dan peringatan yang
keras terhadap siapa saja ang memanfaatkan alam secara tidak tepat, membantu
pengadaan bibit mangrove dan membimbing masyarakat pesisir yang ada secara aktif
dalam mengolah lingkungannya dengan baik. Bimbingan dari pemerintah harus
diupayakan secara intensif dan berkala agar proses yang berjalan dapat memberikan
hasil yang optimal. Kesimpulan yang ketiga yaitu, pada kondisi eksistingnya perkembangan
struktur ruang dan pola ruang Kota Banda Aceh masih belum sesuai dengan RTRW
Kota Banda Aceh. Kesimpulan keempat, bahwa untuk menyikapi perubahan fisik dan
nonfisik Kecamatan Meuraxa akibat bencana gempa dan Tsunami, maka pola dan
struktur tata ruang yang ada sekarang menjadi pertimbangan penting dalam
menyusun kembali rencana tata ruang Kecamatan Meuraxa dimasa mendatang. Dan
yang terakhir yaitu kebijakan yang harus diambil untuk perencanaan kawasan
pesisir adalah harus adanya pendekatan terhadap perencanaan mitigasi bencana
gempa dan Tsunami.
B.
TANGGAPAN TERHADAP ISU
Isu yang diangkat pada jurnal yaitu
terkait dengan kajian pengembangan tata guna lahan permukiman kawasan pesisir
kota Banda Aceh dengan Studi Kasus yaitu di Kecamatan Meuraxa sangat menarik,
dimana sang penulis jurnal mengungkapkan bahwa kawasan permukiman yang ada di
Kecamatan Meuraxa ini tumbuh di kawasan secara tidak teratur. Sang penulis
mengatakan hal ini terjadi disaat setelah kejadian bencana Tsunami. Jurnal ini
semakin diperkuat hasil penelitiannya karena penelitian ini dilakukan selama 3
bulan yang mana sang penulis juga menggunakan metode pengumpulan data yang
lengkap yaitu dengan cara primer (observasi, kuisioner, dan wawancara) dan dengan
cara sekunder.
Tujuan penelitian pada jurnal ini
juga cukup menarik dimana keterkaitan antara tujuan dengan hal yang dibahas
sudah cukup relevan namun pada tujuan untuk membuat perencanaan di Kecamatan
Meuraxa tidak terlalu difokuskan penjabarannya yang mana hal ini menjadi suatu
kekurangan tersendiri. Dari Yang mana dapat disimpulkan bahwa jurnal ini hanya
ingin menyampaikan fakta-fakta eksisting di Kecamatan Meuraxa dimana banyak
kawasan yang peruntukkan kawasan tersebut seharusnya bukan kawasan pemukiman
malah menjadi kawasan pemukiman sedangkan pada perencanaannya sang penulis
mengharapkan adanya penyusunan kembali RTRW Banda Aceh harus ada perencanaa terkait
pendekatan mitigasi bencana gempa dan Tsunami.
C.
REKOMENDASI
Rekomendasi yang dapat diberikan
yaitu dari segi pembahasan yang ada di jurnal ini. Seharusnya penulis lebih
mendetailkan juga terkait pembahasan dari segi perencanaan. Bukan hanya
menyatakan untuk mengkaji ulang RTRW yang mungkin dalam pengaplikasiannya akan
sulit. Penulis bisa membuat rencana-rencana lain yang lebih dapat dilakukan
pada saat itu juga. Misalnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk
membuat Rumah Susun untuk kawasan pemukiman pesisir disana atau bisa juga
memberlakukan pemukiman yang berkonsep KOTAKU yang pastinya dari dua rencana
tersebut haruslah telah memenuhi syarat-syarat mitigasi bencana. Dan diharapkan
ada penambahan isi seperti pengelolaan yang tepat untuk kawasan pemukiman kawasan
pesisir Kecamatan Meuraxa. Dengan ini maka jurnal tersebut dapat menjadi lebih
baik.

